• Jelajahi

    Copyright © Tapanuli Times
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    INTIMIDASI WARTAWAN DI SUMUT MAKIN MARAK, UU PERS LEMAH: WAKET DPP WJMB DESAK PRESIDEN DAN KAPOLRI TINDAK TEGAS PELAKU DALAM DAN DI LUAR LEMBAGA

    GAJAH SITE
    Jumat, 15 Mei 2026, Mei 15, 2026 WIB Last Updated 2026-05-15T20:49:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    INTIMIDASI WARTAWAN DI SUMUT MAKIN MARAK, UU PERS LEMAH: WAKET DPP WJMB DESAK PRESIDEN DAN KAPOLRI TINDAK TEGAS PELAKU DALAM DAN DI LUAR LEMBAGA




     
    MEDAN – Dunia kewartawanan di Sumatera Utara kembali berada di situasi yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2026 ini, kasus intimidasi, kekerasan, hingga penghalangan kerja jurnalistik tercatat mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Ironisnya, tindakan tersebut tidak hanya datang dari kalangan masyarakat atau oknum preman, namun juga melibatkan oknum aparat penegak hukum baik dari Kepolisian maupun TNI, serta oknum pengusaha yang merasa kepentingannya terganggu.




     
    Situasi ini dinilai semakin parah karena penanganan kasus oleh pihak berwajib terkesan lambat, berbelit-belit, bahkan cenderung diabaikan. Akibatnya, para pelaku semakin berani dan merasa tidak takut akan hukum, sementara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers seolah tak memiliki taring dan menjadi lemah tak berdaya.
     
    Menanggapi kondisi memprihatinkan ini, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (DPP WJMB), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara secara tegas dan keras. Ditemui awak media di kantornya, Sabtu (16/5/2026), Rules Gajah menyampaikan keprihatinan sekaligus desakan kuat kepada pucuk pimpinan negara.
     






    "Fakta di lapangan berbicara lain. Di Sumatera Utara, bahkan secara umum di seluruh Indonesia, kasus intimidasi terhadap wartawan makin marak dan tidak terkendali. Yang paling menyakitkan, pelakunya bukan hanya orang biasa, tapi justru oknum Polri, oknum TNI, oknum pengusaha, hingga preman bayaran. Yang lebih parah lagi, laporan yang masuk ke kepolisian sering kali lambat ditangani, tidak diproses secara serius, atau bahkan terkesan diabaikan begitu saja. Inilah sebabnya kenapa pelaku makin berani bertindak sewenang-wenang, karena mereka merasa dilindungi atau hukumnya lemah," tegas Rules Gajah dengan nada lantang.
     


    UU Pers Melemah, Peran Strategis Wartawan Diabaikan
     



    Menurut Rules Gajah, melemahnya UU Pers adalah sinyal bahaya bagi demokrasi. Padahal, negara telah menjamin kemerdekaan pers sebagai sarana pengawasan, kontrol sosial, dan penyebar informasi publik yang benar. Ia mengingatkan bahwa wartawan adalah mitra strategis pemerintah dan negara dalam membangun bangsa, bukan musuh atau ancaman yang harus dibungkam.
     
    "Jangan lupa, wartawan itu mitra strategis pemerintah. Melalui berita, kami membantu menyebarkan program kerja pemerintah, sekaligus mengingatkan jika ada penyimpangan. Jika kami dibungkam, maka publik buta informasi, dan penyimpangan akan terjadi di mana-mana. Mengintimidasi wartawan sama artinya menghalangi hak rakyat untuk tahu, dan itu tindakan melawan konstitusi," ujarnya.
     
    Selain UU Pers, Rules Gajah juga menyoroti pengabaian terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Ketertiban Masyarakat. Dalam aturan tersebut, setiap tindakan yang mengganggu ketenangan, keamanan, dan ketertiban umum — termasuk tindakan anarkis atau intimidasi terhadap profesi sah di mata hukum — sangat dilarang dan diancam pidana. Namun nyatanya, aturan ini pun seolah tidak berlaku bagi mereka yang merasa punya kuasa.
     
    Desakan Kepada Presiden Prabowo dan Kapolri: Tangkap dan Adili Pelaku Beserta Dalangnya
     
    Melihat kondisi yang sudah mengkhawatirkan ini, DPP WJMB melalui Rules Gajah secara resmi menyampaikan desakan keras kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Ia meminta agar segera diterbitkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran penegak hukum di daerah-daerah, mulai dari tingkat Polda hingga Polres dan Polsek, untuk menindak tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan.
     
    "Kami meminta Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Kapolri segera turun tangan. Berikan instruksi tegas ke seluruh jajaran: tangkap dan adili siapa saja pelaku intimidasi, kekerasan, maupun penghalangan kerja wartawan. Dan ingat, jangan hanya menangkap pelaku di lapangan, tapi harus ditarik juga pelaku intelektual atau dalang yang memerintahkan tindakan tersebut. Jangan biarkan ada perlindungan atau permainan hukum di balik kasus ini," tuntutnya.
     
    Rules Gajah menegaskan, WJMB dan seluruh elemen insan pers tidak akan tinggal diam jika keamanan dan keselamatan rekan-rekan jurnalis terus dipertaruhkan demi mengungkap kebenaran. Ia mengingatkan kembali peran pers yang dijamin undang-undang, serta meminta agar aparat sadar bahwa melindungi wartawan sama artinya melindungi hak rakyat dan menjaga marwah demokrasi Indonesia.
     
    "Kami ingin hukum berjalan adil, cepat, dan tegas. Tidak ada pengecualian jabatan, pangkat, maupun harta kekayaan. Jika aparat salah, harus diproses. Jika pengusaha salah, harus diproses. Jangan sampai di tahun 2026 ini, masih ada wartawan yang harus trauma atau terluka hanya karena menjalankan tugas sucinya menyuarakan kebenaran," pungkas Rules Gajah.
     
    Pernyataan ini kini menjadi sorotan luas, dan masyarakat berharap instruksi dari pusat segera turun, agar iklim pers di Sumatera Utara dan Indonesia kembali aman, kondusif, dan bebas dari rasa takut.
     
    #BeritaTerkini #IntimidasiWartawan #Sumut #WJMB #RulesGajah #UUPers #UUKetertibanMasyarakat #KemerdekaanPers #Demokrasi #PrabowoSubianto #Kapolri #PenegakanHukum #MitraStrategisPemerintah
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    Daerah (1) Hukum (13) Medan (5) Nasional (10) Pers (1) Politik (2) Redaksi (2) Sumut (1) Tapanuli (1)