masukkan script iklan disini
WARTAWAN SENIOR JADI “BEKING” KEPSEK SMAN 1 LABUHAN DELI, AROGAN DAN LARANG ASN BERI KETERANGAN KE PERS – ADA DUGAAN UANG TENGAH DAN REKAMAN JEBAKAN
MEDAN / LABUHAN DELI – Dunia kewartawanan di Sumatera Utara kembali dihebohkan dengan kasus tak terpuji yang mencoreng marwah profesi. Seorang wartawan yang mengaku senior, pernah menjabat Pemimpin Redaksi, dan telah memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), justru berperan sebagai pelindung atau “beking” Kepala Sekolah SMAN 1 Labuhan Deli. Ia bertindak arogan, menggurui rekan sejawat dari media online, hingga mengeluarkan pernyataan keliru bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang memberikan keterangan kepada awak media.
Kasus ini bermula dari pemberitaan dugaan penyimpangan keuangan di SMAN 1 Labuhan Deli, terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) serta pemungutan uang SPP pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Selain itu, juga disoroti pembelian seragam sekolah berupa baju batik, baju olahraga, dan berbagai atribut yang nilainya dinilai tidak wajar dan tidak transparan pengelolaannya.
Menanggapi pemberitaan tersebut, muncul seorang pria bernama S. Meliala. Ia mengaku sebagai wartawan harian, mantan Pemimpin Redaksi, dan telah lulus UKW. Namun alih-alih menjadi mitra kritis, ia justru bertindak sebagai kuasa atau pelindung penuh Kepala Sekolah, bahkan mengaku sebagai keluarga dekat pejabat sekolah tersebut. Melalui pesan WhatsApp dari nomor 085270083xxx, S. Meliala terlihat sangat gerah dan marah besar kepada awak media yang memberitakan kasus tersebut.
Dalam pesannya bernada tinggi dan kasar, ia menolak menyebutkan identitas medianya, meremehkan media online, serta berlagak paling benar. “Urusanku keberatan kalau kau paksa memberikan keterangan. Kalau wartawan yang benar tidak pernah mengintimidasi dan memaksa orang memberikan keterangan. Tau kau budeg! Wartawan bukan seperti itu, belajar yang benar ikut UKW,” tulisnya dengan nada mengancam dan merendahkan.
Pernyataan kontroversial lainnya yang disampaikan S. Meliala adalah pendapat keliru yang ia jadikan senjata untuk menutup-nutupi masalah. Ia dengan lantang menyatakan bahwa ASN dilarang dan tidak boleh memberikan keterangan apa pun kepada pers. Padahal, dalam prinsip kebebasan informasi dan Undang-Undang Pers, pernyataan itu sama sekali tidak benar dan justru bertentangan dengan keterbukaan informasi publik yang wajib dilakukan lembaga negara.
Menanggapi sikap arogan dan tuduhan sepihak itu, tim awak media yang meliput kasus tersebut memberikan klarifikasi tegas. Mereka menegaskan tidak pernah melakukan intimidasi atau pemaksaan, melainkan hanya menyajikan fakta apa yang dilihat, didengar, dan dikonfirmasi di lapangan sesuai standar jurnalistik.
“Kami selalu berpegang pada prinsip kebenaran dan konfirmasi. Kami siap berdebat ilmiah atau lomba menulis dengan beliau. Ingat, UKW itu standar kompetensi, bukan patokan mutlak kebenaran atau hak istimewa untuk semena-mena. Memiliki UKW bukan berarti bisa menindas rekan wartawan lain atau menutup kebenaran publik,” tegas perwakilan tim redaksi.
Awal Mula Kasus: Surat LSM dan Undangan Sekolah
Pemberitaan ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, pada 23 April 2026, tim media yang berkoordinasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) P3KI telah mendatangi sekolah dan menyampaikan surat resmi. Kedatangan itu diterima langsung oleh Humas SMAN 1 Labuhan Deli, M. Yusuf, di ruang guru. Isi pemberitaan sebelumnya pun sudah berdasarkan hasil konfirmasi awal dan isi dokumen surat resmi tersebut.
Situasi berlanjut ketika pihak sekolah justru mengundang kembali tim media. Melalui pesan WhatsApp, Humas M. Yusuf mengundang kedatangan tim pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 08.00 WIB, dengan alasan ingin bermitra. “Tujuan kami undang Bapak ke sini untuk bermitra. Kalau tidak mau bermitra, kami tidak akan mengundang orang,” ujar Yusuf saat itu.
Namun saat bertemu, nada bicara berubah drastis. Alih-alih klarifikasi, Yusuf justru berusaha mematikan laporan temuan tersebut. Ia beralasan membutuhkan izin dari Dinas Pendidikan hanya untuk membalas surat LSM, dan meminta agar masalah penyimpangan yang ditemukan “ditutup saja”.
Dugaan Suap “Uang Minyak” & Upaya Menjebak
Poin paling mencurigakan dan memalukan terungkap saat pertemuan berlangsung. Di tengah pembicaraan, Humas sekolah yang diduga mendapat arahan dari wartawan “beking” tersebut, terang-terangan menawarkan uang dengan alasan biaya transportasi atau “uang minyak” kepada tim media. Nominal yang ditawarkan cukup besar, berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000.
Langkah ini ditolak mentah-mentah oleh tim awak media. Hal yang lebih mengherankan dan menjadi kecurigaan besar, saat menawarkan uang tersebut, Yusuf ternyata diam-diam sedang merekam kejadian. Sikap ini dinilai tim sebagai upaya menjebak, seolah-olah awak media sedang meminta atau menerima uang, padahal pihak sekolah yang menawarkan duluan.
“Ada apa gerangan sampai berani menawarkan uang sambil merekam diam-diam? Ini jelas pola buruk, kemungkinan besar ajaran atau petunjuk dari wartawan senior yang ditunjuk untuk melindungi sekolah ini. Ini cara kerja yang kotor dan tidak terpuji,” ungkap tim.
Konfirmasi ke Dinas Pendidikan Belum Ada Jawaban
Untuk melengkapi data, tim media juga telah berupaya mengonfirmasi ke pihak Dinas Pendidikan, tepatnya kepada Kasi SMA UPTD Wilayah I, Halimah. Hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan sudah dibaca (tertanda centang dua abu-abu/biru), namun belum ada jawaban atau tanggapan resmi yang masuk.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan rekan-rekan wartawan di Sumut. Sikap S. Meliala yang mengaku senior namun bertindak sebagai tameng pelindung oknum sekolah, mengeluarkan aturan sendiri yang keliru, hingga mengajarkan cara menutup masalah dengan uang dan rekaman jebakan, dinilai sangat merusak citra profesi wartawan.
Masyarakat berharap Dewan Pers maupun organisasi wartawan terkait segera menindaklanjuti kasus ini, agar marwah pers tetap terjaga, dan tidak ada lagi wartawan yang dijadikan alat kepentingan pribadi maupun oknum pejabat, apalagi hingga menghalangi hak publik untuk mengetahui kebenaran pengelolaan dana pendidikan.
#BeritaViral #WartawanArogan #SMAN1LabuhanDeli #DanaBOSP #PenyimpanganSekolah #UUPers #UKW #JurnalistikSehat #PendidikanSumut #LabuhanDeli #BeritaTerkini #Sumut



