masukkan script iklan disini
Resmi Dibentuk, LBH WJMB di Bawah Kepemimpinan Michael P Manurung, S.H Ketum DPP GNI Ucapkan Selamat: Semoga Menjadi Berkah dan Pelindung Hak Rakyat
Medan, 8 Juli 2026 – Langkah besar dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat dan insan pers di Sumatera Utara terwujud hari ini. Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (DPP WJMB) secara resmi membentuk kepengurusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WJMB, yang kini secara sah dikepalai oleh advokat berpengalaman Michael P Manurung, S.H.
Peristiwa ini disambut hangat dan penuh dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk Rules Gajah, S.Kom, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI). Saat ditemui awak media Polri Watch News (PWN) di kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya Nomor 96, Medan, Rabu sore (8/7/2026), beliau menyampaikan ucapan selamat dan harapan yang tulus.
📢 UCAPAN SELAMAT KETUA UMUM DPP GNI
Rules Gajah, S.Kom menyatakan dukungan penuh atas kehadiran lembaga baru ini:
“Saya mengucapkan selamat dan sukses sebesar-besarnya atas terbentuknya Lembaga Bantuan Hukum WJMB. Semoga lembaga ini senantiasa berkiblat kepada kebenaran, keadilan, dan kemaslahatan umum, serta semakin berkembang dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat banyak di masa mendatang. Kehadiran LBH ini adalah harapan baru bagi mereka yang membutuhkan perlindungan hak tanpa pandang status sosial,” ujarnya dengan nada optimis.
Beliau menambahkan, sinergi antara kekuatan jurnalistik dan kemampuan hukum adalah modal utama dalam menjaga demokrasi:
“Ketika pena dan hukum berjalan beriringan, kebenaran akan semakin tegak, dan kesewenang-wenangan akan semakin sulit bersembunyi. Kami berharap LBH WJMB menjadi benteng yang kokoh bagi warga negara yang hak hukumnya terabaikan.”
📂 PROFIL KETUA LBH WJMB: KEPEMIMPINAN YANG BERPENGALAMAN
Michael P Manurung, S.H yang resmi memimpin LBH WJMB adalah sosok advokat yang terdaftar dan berpraktik di bawah naungan Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), di bawah bimbingan langsung Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
Selain mengemban amanah di LBH WJMB, beliau juga mendirikan dan memimpin kantor hukum sendiri bernama Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Michael Mandate Morality (3M) & Partners, yang telah lama dikenal membantu berbagai lapisan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum.
Dalam pernyataannya seusai pelantikan, Michael menyampaikan rasa terima kasih dan tekadnya:
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPP WJMB yang telah mempercayakan amanah besar ini kepada saya. Saya tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan tersebut,” ujarnya saat diwawancarai tim media WJMB.
🤝 VISI DAN MISI: DEKATKAN HUKUM BAGI SEMUA
Kehadiran LBH WJMB memiliki tujuan mulia untuk menjawab kebutuhan nyata di lapangan:
1. Perlindungan Hak Masyarakat: Memastikan tidak ada hak warga negara yang dilanggar atau diabaikan, khususnya bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi;
2. Pendampingan Menyeluruh: Memberikan bantuan hukum mulai dari tahap penyelidikan di kepolisian, persidangan di pengadilan, hingga upaya hukum lainnya;
3. Sinergi dengan Jurnalisme: Menyebarluaskan informasi hukum yang akurat, sekaligus mendukung wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa rasa takut;
4. Keadilan Berimbang: “Semoga WJMB semakin dikenal masyarakat melalui pemberitaan yang berimbang, transparan, dan sesuai fakta di lapangan. Saya juga berharap seluruh jurnalis WJMB tetap mengedepankan kode etik jurnalistik dalam setiap liputannya,” tegas Michael.
Sebagai penutup, beliau menegaskan komitmen profesi:
“Sebagai advokat, saya dan seluruh tim LBH WJMB berjanji akan senantiasa menjunjung tinggi independensi, objektivitas, dan keberpihakan mutlak kepada kebenaran serta keadilan.”
📑 LANGKAH STRATEGIS DAN HARAPAN BERSAMA
Pembentukan LBH WJMB dinilai oleh DPP WJMB maupun mitra strategis seperti DPP GNI sebagai langkah yang sangat tepat dan strategis. Hal ini akan memperkuat fungsi kontrol sosial lembaga pers serta memperluas jangkauan advokasi keadilan di tengah masyarakat Sumatera Utara.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum kini memiliki akses lebih dekat dan profesional, sementara insan pers mendapatkan dukungan perlindungan hukum agar bebas menyuarakan kebenaran demi kepentingan publik.
(***)








