• Jelajahi

    Copyright © Tapanuli Times
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KETUA DPP GNI MENDUKUNG PENUH LANGKAH BANDING, TEKANKAN PERBAIKAN SISTEM PENEGAKAN HUKUM

    GAJAH SITE
    Rabu, 10 Juni 2026, Juni 10, 2026 WIB Last Updated 2026-06-10T14:32:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     
    KETUA DPP GNI MENDUKUNG PENUH LANGKAH BANDING, TEKANKAN PERBAIKAN SISTEM PENEGAKAN HUKUM
     



    Medan, 10 Juni 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara menanggapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I. Ia menyatakan sangat setuju dan mendukung sepenuhnya langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang berencana mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
     



    Menurut Rules Gajah, keputusan untuk melanjutkan proses hukum ke tingkat yang lebih tinggi bukan semata-mata masalah menang atau kalah perkara, melainkan bentuk tanggung jawab besar demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
     
    “Saya sangat setuju dan mendukung langkah banding yang akan ditempuh oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Demi nama hukum, demi kepastian hukum, dan demi melindungi aset negara yang menjadi hak bersama seluruh rakyat, langkah ini adalah hal yang paling tepat untuk dilakukan,” tegas Rules Gajah dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
     
    Ia menambahkan, perkara ini menjadi salah satu ujian penting bagi sistem penegakan hukum di daerah ini. Putusan yang berbeda pandangan antara jaksa penuntut umum dan majelis hakim sebenarnya membuka ruang untuk melihat kembali apakah proses persidangan telah berjalan secara maksimal, adil, dan berdasarkan fakta hukum yang utuh.
     
    “Kita harus melihat ini sebagai momentum untuk terus melakukan perbaikan dalam penegakan hukum, terutama dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut kerugian keuangan negara. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta peraturan terbaru, dibuat untuk melindungi kekayaan negara agar tidak berpindah tangan tanpa dasar hukum yang sah. Oleh karena itu, penafsiran hukum harus tetap berpihak pada kepentingan publik dan keadilan,” ujarnya.
     
    Ketua DPP GNI itu juga menilai bahwa jika langkah banding tidak dilakukan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk yang dapat disalahartikan dan membuka celah bagi pihak-pihak yang ingin menguasai aset negara secara tidak sah di masa mendatang.
     
    “Rakyat berhak mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Aset negara adalah milik seluruh bangsa, bukan milik perseorangan atau kelompok tertentu. Proses hukum yang berlanjut ke tingkat banding diharapkan dapat menguji kembali seluruh bukti dan pertimbangan hukum, sehingga nantinya lahir putusan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan sesuai dengan jiwa peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
     
    Sebagai organisasi yang menaungi generasi muda yang peduli terhadap pembangunan bangsa dan penegakan hukum, GNI juga berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan perkara ini. Ia berharap seluruh proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
     
    “Kami berharap di tingkat pengadilan yang lebih tinggi nanti, seluruh fakta hukum dapat dikaji kembali secara mendalam. Semoga akhirnya kita mendapatkan keputusan yang tidak hanya memuaskan salah satu pihak, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum di Indonesia,” pungkas Rules Gajah.
     
     
     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    Daerah (1) Hukum (13) Medan (6) Nasional (12) Pers (1) Politik (2) Redaksi (2) Sumut (1) Tapanuli (1)

    NamaLabel

    +