MAHLUK ITU BERNAMA BRAN: LEMBAGA BARU UNTUK MENJAWAB RUMITNYA KONFLIK AGRARIA
RUU Pengaturan Reforma Agraria Bergulir di DPR, Kelembagaan Reforma Agraria Diperkuat
JAKARTA — Persoalan agraria di Indonesia kembali menjadi perhatian dalam proses legislasi nasional. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria sekaligus menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik pertanahan yang lebih terintegrasi.
Dalam tahap awal pembahasannya, salah satu gagasan penting yang muncul adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). RUU tersebut kemudian disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 8 September 2026, setelah delapan fraksi menyampaikan pandangan secara tertulis. Selanjutnya, RUU tersebut masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah.
Gagasan pembentukan BRAN muncul karena persoalan agraria selama ini kerap bersinggungan dengan banyak sektor, mulai dari pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, tata ruang hingga kepentingan masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya.
Baleg DPR menilai konflik agraria membutuhkan mekanisme yang lebih jelas karena persoalan kewenangan lintas kementerian dan lembaga dapat membuat penyelesaiannya berlangsung panjang.
Delapan Tugas Utama yang Dirancang
Dalam rancangan awal, BRAN diarahkan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan reforma agraria secara nasional.
Beberapa tugas yang dibahas antara lain:
- Menyusun perencanaan dan strategi nasional reforma agraria.
- Mengumpulkan, mengelola dan memutakhirkan data reforma agraria.
- Menetapkan target prioritas serta tahapan pelaksanaan reforma agraria.
- Mengkoordinasikan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
- Mengidentifikasi serta menetapkan objek dan subjek reforma agraria.
- Melaksanakan penataan aset, termasuk redistribusi dan pemberian legalitas hak atas tanah.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan reforma agraria.
- Melaporkan penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden.
Dalam rancangan tersebut, BRAN diposisikan sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi reforma agraria.
Kewenangan yang Menjadi Perhatian
Yang membuat konsep BRAN mendapat perhatian adalah rancangan kewenangannya. Lembaga ini tidak hanya diarahkan menjadi forum koordinasi antarlembaga.
Dalam pembahasan RUU, muncul kewenangan yang antara lain mencakup penetapan kebijakan teknis dan pedoman reforma agraria, penetapan lokasi prioritas, permintaan data dan dokumen dari kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, verifikasi serta validasi objek dan subjek reforma agraria, pengawasan pelaksanaan keputusan, hingga penyelesaian konflik agraria.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah kewenangan terkait penghentian sementara proses administrasi pertanahan yang sedang berkonflik. Anggota Baleg DPR Aria Bima menyebut ketentuan tersebut sebagai salah satu instrumen yang dapat mendukung penyelesaian konflik agraria.
Perdebatan mengenai seberapa kuat kewenangan lembaga tersebut juga masih berlangsung. Anggota Baleg DPR Siti Aisyah, misalnya, mendorong agar lembaga reforma agraria mempunyai kewenangan melakukan tindakan korektif sehingga tidak berhenti pada fungsi koordinasi semata.
BRAN dan GTRA: Apa yang Berbeda?
Konsep BRAN muncul dengan latar belakang kebutuhan memperkuat kelembagaan reforma agraria. Sebelumnya, pemerintah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah pelaksanaan dan koordinasi reforma agraria.
Dalam rancangan RUU, lembaga baru tersebut diarahkan memiliki posisi dan kewenangan yang lebih kuat untuk menangani perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta penyelesaian konflik agraria secara nasional.
Baleg DPR menyebut persoalan agraria sering kali melibatkan tiga atau bahkan lebih kementerian/lembaga dalam satu kasus. Karena itu, diperlukan kelembagaan yang mampu mengkoordinasikan berbagai kewenangan tersebut.
Tidak Hanya Soal Sertifikat Tanah
Reforma agraria yang dibahas dalam RUU ini mempunyai cakupan yang lebih luas daripada sekadar sertifikasi tanah.
RUU tersebut juga mengatur objek reforma agraria berupa tanah dan sumber daya agraria lainnya. Sementara subjek penerima dapat mencakup perseorangan, kelompok masyarakat dan masyarakat adat.
Kelompok yang mendapatkan perhatian dalam rancangan tersebut antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan serta masyarakat miskin dan kelompok yang termarginalkan.
Selain itu, rancangan regulasi juga memuat penataan dan pengendalian batas tanah, termasuk pengaturan mengenai batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah.
Dari Konflik Tanah hingga Kawasan Hutan
Kompleksitas konflik agraria di Indonesia tidak jarang terjadi karena adanya irisan berbagai regulasi.
Baleg DPR sebelumnya menyoroti persoalan wilayah desa yang masuk kawasan hutan serta konflik yang berkaitan dengan masyarakat adat. Persoalan semacam ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan hanya dari satu sektor.
Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria dirancang sebagai instrumen yang mengintegrasikan berbagai mekanisme, termasuk restitusi tanah, redistribusi tanah, penyelesaian konflik serta pemberdayaan masyarakat.
Perubahan Penting: BRAN Menjadi LPRA
Namun perkembangan terbaru perlu dicatat.
Pada 21 September 2026, dalam pembahasan Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Baleg DPR bersama pemerintah menyepakati perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).
LPRA dalam rumusan terbaru tersebut tetap diarahkan sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta penyelesaian konflik agraria.
Artinya, nama BRAN yang sebelumnya ramai dibicarakan kini telah mengalami perubahan nomenklatur dalam perkembangan pembahasan RUU. Substansi kelembagaannya tetap menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyusunan regulasi reforma agraria.
Menunggu Pembahasan Selanjutnya
RUU Pengaturan Reforma Agraria yang disusun Baleg terdiri atas 16 Bab dan 70 Pasal. RUU ini masuk dalam perubahan keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.
Pembahasannya melibatkan sejumlah kementerian/lembaga serta berbagai pihak, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Desa dan PDT, Kepolisian RI, sejumlah komisi DPR, BUMN, Konsorsium Pembaruan Agraria serta kalangan akademisi.
Dengan demikian, pembentukan lembaga reforma agraria baru masih merupakan bagian dari proses legislasi dan pembahasan bersama pemerintah. Nama BRAN telah berubah menjadi LPRA dalam perkembangan terbaru, sementara substansi kewenangan dan desain kelembagaannya masih menjadi bagian penting dari pembahasan RUU.
Bagi masyarakat yang selama ini menghadapi konflik pertanahan, reforma agraria bukan sekadar persoalan administrasi. Di balik setiap bidang tanah terdapat persoalan kepemilikan, penguasaan, sumber penghidupan, kepastian hukum dan hubungan masyarakat dengan ruang hidupnya.
Karena itu, efektivitas lembaga yang nantinya dibentuk akan sangat bergantung pada bagaimana aturan tersebut diterapkan, bagaimana kewenangannya dijalankan, serta sejauh mana keputusan penyelesaian konflik benar-benar dapat dilaksanakan di lapangan.
Mahluk baru itu sempat bernama BRAN. Kini namanya LPRA. Yang ditunggu masyarakat bukan sekadar nama lembaganya, melainkan apakah lembaga tersebut nantinya benar-benar mampu menghadirkan kepastian hukum dan penyelesaian konkret bagi konflik agraria.
#GNI
#DPRRI
#BRAN
#LPRA
#ReformaAgraria
#Agraria
#KonflikAgraria
#KeadilanAgraria










