• Jelajahi

    Copyright © TAPANULI TIMES
    Best Viral Premium Blogger Templates

     

    PERADI

    Iklan

    Pemerhati Hukum Angkat Bicara, Desak Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit RI Panggil Dirut RS Efarina

    GAJAH SITE
    Selasa, 22 September 2026, September 22, 2026 WIB Last Updated 2026-09-22T13:49:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Dugaan kelalaian rumah sakit atau malpraktik medis merupakan tindakan atau kegagalan tenaga kesehatan dalam mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang menyebabkan kerugian, cedera, atau kematian pada pasien.



    Menanggapi hal kejadian  di rumah Sakit Efarina yang telah beredar informasi di tengah masyarakat, Pemerhati hukum yang biasanya di Panggil Alvin mengatakan Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

    "meminta kepada ketua  badan pengawas rumah sakit Republik Indonesia yang beralamat di di lingkungan Kementerian Kesehatan RI, dengan alamat utama di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan untuk memanggil Dirut rumah sakit Efarina kota Siantar, tentang dugaan kelalaian yang di atur Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selasa  22/9/2026



    Ia juga menambahkan, Fungsi Utama Rumah Sakit Pelayanan: 

    1. Menyediakan perawatan medis melalui layanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif.
    2. Fasilitas Gawat Darurat: Menangani pasien dalam kondisi darurat selama 24 jam, Pendidikan dan Penelitian: 
    3. Menjadi tempat pelatihan tenaga medis serta pengembangan ilmu kesehatan.


    Besar harapan kepada ketua badan pengawas rumah sakit Republik Indonesia segera memanggil pimpinan rumah sakit umum Efarina kota Siantar.
     Ujarnya


    "Sebelumnya, Mario Sirait, anak almarhumah Hotnida Simanjuntak, menyampaikan dugaan adanya malpraktik dalam penanganan ibunya di RS Efarina Etaham Pematangsiantar.

    Menurut Mario, Hotnida dibawa ke rumah sakit pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan CT scan kepala.

    Keluarga mengaku telah menyampaikan bahwa Hotnida memiliki riwayat stroke ringan, meskipun masih dapat berjalan dan melakukan aktivitas sehari-hari.

    Setelah pemeriksaan CT scan disebut gagal beberapa kali, keluarga mengaku diberitahu bahwa Hotnida perlu diberikan obat penenang agar tidak bergerak. Mario menyatakan dirinya sempat menolak pemberian obat tersebut.

    Namun, menurut keterangannya, obat tetap diberikan. Setelah penyuntikan, Hotnida disebut mengalami muntah-muntah dan kejang.Temukan Rumah Sakit


    Keluarga kemudian mempertanyakan jenis obat yang disuntikkan. Mario menyebut pihak dokter menyampaikan bahwa obat tersebut adalah Diazepam.

    Hotnida akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 01.20 WIB. Jenazah kemudian dikebumikan pada Rabu (19/8/2026). Ujarnya Alvin  (s.hadi Purba/red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +